Tekan Harga Tiket Pesawat, Menkeu Kaji Kemungkinan PPN Avtur Setara Dengan Negara Lain

By Admin


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kesediaannya untuk mengkaji besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain mengingat masalah tersebut dituding sebagai penyebab tingginya harga tiket pesawat terbang di tanah air. 

“Kalau penerapan PPN itu adalah sama, kita akan berlakukan sama. Jadi kita lihat supaya tidak ada kompetisi tidak sehat antara Indonesia dengan yang lainnya,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/2).

Pernyataan tersebut merupakan respon Menkeu atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku telah menerima banyak keluhan terkait tingginya harga tiket pesawat untuk penerbangan di dalam negeri. Menurut Presiden, tingginya harga tiket pesawat ini karena harga bahan bakar pesawat yaitu avtur di Indonesia ternyata sangat mahal. 

“Saya terus terang juga kaget, dan malam hari ini juga saya baru tahu tadi dari Pak Chairul Tanjung mengenai avtur. Ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu dimonopoli oleh Pertamina sendiri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Ballroom Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/2) malam. 

Karena itu, Presiden Jokowi akan mengundang Dirut Pertamina terkait tingginya harga avtur di dalam negeri itu. Ia menegaskan, pilihannya hanya satu, harganya bisa sama dengan harga internasional. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah akan masukkan kompetitor yang lain sehingga terjadi kompetisi. 

“Ya pilihan-pilihannya kan hanya itu, sudah enggak ada yang lain. Karena memang, ini sangat-sangat mengganggu sekali,” tegas Presiden. 

Akan Dibandingkan 

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membandingkan PPN avtur di Indonesia dengan tarif di negara-negara lain. Tarif PPN ini sebelumnya telah dikeluhkan oleh dunia usaha karena menjadi beban yang dikonversikan oleh maskapai penerbangan ke harga tiket pesawat. 

“Kalau itu sifatnya adalah level of playing field, kita bersedia untuk membandingkan dengan negara-negara lain, dengan Singapura, Malaysia,” kata Menkeu. 

Tarif PPN atas transaksi avtur untuk keperluan angkutan udara di Indonesia mencapai sebesar 10 persen. Tarif tersebut sudah dibebankan sejak 2003. Sementara, tarif PPN atas penyerahan avtur di negara-negara tetangga di Asia Tenggara, masih berkisar satu digit. (p/ab)